Jumat, 12 April 2019

Etika Bisnis


NORMA


Masyarakat di Dunia ini sangat beraneka ragam sehingga dapat memunculkan pemahaman yang berbeda – beda maka dari itu untuk mengikat suatu pemahaman harus dibutuhkan norma.
Norma adalah Aturan aturan yang diberlakukan ditengah masyarakat yang tidak merugikan orang lain dan diri  sendiri yang bertujuan agar tercipta rasa aman, damai dan tentram tanpa mengenal suku, adat, agama dan status sosialnya agar tidak menjadi penyebab terjadinya tindakan penyalahgunaan kewenangan. Norma (aturan) yang berlaku di masyarakat umumnya ada dua jenis yaitu norma formal dan norma non formal.

A. Norma resmi

Norma resmi adalah aturan aturan yang berjalan sesuai dengan ketetapan, ketentuan dan peraturan  yang bersumber dari lembaga resmi negara dan tertulis yang wajib dilaksanakan oleh seluruh warga negara atau seluruh lapisan masyarakat yang berada di wilayah negara tanpa ada pengecualian.

B. Norma tak resmi

Norma tak resmi adalah aturan aturan yang berjalan sesuai dengan peraturan yang tidak diwajibkan secara tegas agar dilakukan oleh segenap warga negara indonesia, tetapi hanya berlaku pada daerah tertentu  atau golongan tertentu yang diperkuat tradisi mereka masing masing.

Dalam kehidupan masyarakat, norma yang berlaku adalah sebagai berikut :

1. Norma Agama (Norma tertinggi)

Norma agama adalah aturan aturan yang berjalan sesuai dengan kaidah yang ada dalam wahyu tuhan. Jika kita melanggar norma ajaran atau perintah tuhan, berarti kita sudah siap menghadapi hukuman dari yang maha kuasa. Fungsi norma agama adalah agar seluruh manusia yang beragama dapat menjadi manusia yang berguna bagi orang lain dan dirinya sendiri sehingga diperlukan juga peran akhlak dalam pembentukan bangsa.

2. Norma Kesopanan

Norma kesopanan adalah aturan aturan yang berjalan sesuai dengan ketaatan, kepatuhan dan kedisiplinan dalam ber masyarakat. jika kita melanggar berarti kita sudah siap untuk di nilai sebagai manusia yang tidak baik oleh masyarakat. Fungsi norma kesopanan adalah agar melahirkan rasa aman, tentram dan rasa persaudaraan sehingga tak ada yang merasa dirinya dirugikan.

3. Norma Kesusilaan

Norma kesusilaan adalah aturan aturan yang berjalan sesuai dengan kaidah hidup bermasyarakat yang dilakukan dari hati yang paling tulus. Jika kita melanggar berarti kita sudah siap untuk tidak dipercaya lagi oleh orang lain dan dinilai sebagai manusia yang tidak mempunyai harga diri. Fungsi norma kesusilaan adalah agar tercipta rasa saling menghargai dan saling menghormati pada sesama manusia sehingga menimbulkan rasa aman, tentram dan rasa persaudaraan dan dibutuhkan juga peran ayah dalam keluarga untuk menuntun anaknya kejalan yang benar.

4. Norma Hukum

Norma yang berjalan sesuai dengan aturan aturan atau pedoman hidup yang sudah ditetapkan dalam pemerintah dan undang undang negara. Jika dilanggar berarti kita sudah siap untuk mendapatkan ganjaran berupa penjara (pidana) atau denda uang yang tidak sedikit (perdata). Fungsi norma hukum yaitu agar masyarakat tidak melakukan kejahatan yang merugikan orang lain, diri sendiri bahkan merugikan negara sehingg dibutuhkan cara menanamkan kesadaran hukup kepada masyrakat.

5. Norma Kebiasaan

Norma kebiasaan adalah aturan aturan yang berjalan sesuai dengan tradisi yang berlaku atau kebiasaan yang sudah terjadi puluhan tahun atau ratusan tahun ditengah  dimasyarakat. Jika kita langgar kita tidak merugikan pihak manapun tetapi akan merugi untuk diri sendiri sehingga diperlukan peran orang tua dalam mendidik anak mengarahkan ke aturan yang sesuai.

ETIKA


Etika dapat ditinjau dari beberapa pandangan. Dalams ejarah lazimnya pandangan ini dilihat dari segi filosofis yang melahirkan etika filosofis, ditinjau dari segi teologis yang melahirkan etika teologis, dan ditinjau dari pandangan sosiologis yang melahirkan etika sosiologis.

A. Etika Filosofis

Etika filosofis adalah etika yang dipandang dari sudut filsafat. Kata filosofis sendiri berasal dari kata “philosophis” yang asalnya dari bahasa Yunani yakni: “philos” yang berarti cinta, dan “sophia” yang berarti kebenaran atau kebijaksanaan. Etika filosofis adalah etika yang menguraikan pokok-pokok etika atau moral menurut pandangan filsafat. Dalam filsafat yang diuraikan terbatas pada baik-buruk, masalah hak-kewajiban, maslah nilai-nilai moral secara mendasar. Disini ditinjau hubungan antara moral dan kemanusiaan secraa mendalam dengan menggunakan rasio sebagai dasar untuk menganalisa.

B. Etika Teologis

Etika teologis adalah etika yang mengajarkan hal-hal yang baik dan buruk berdasarkan ajaran-ajaran agama. Etika ini memandang semua perbuatan moral sebagai:
  • Perbuatan-perbuatan yang mewujudkan kehendak Tuhan ataub sesuai dengan kehendak Tuhan.
  • Perbuatan-perbuatan sbegai perwujudan cinta kasih kepada Tuhan
  • Perbuatan-perbuatan sebagai penyerahan diri kepada Tuhan.
  • Orang beragama mempunyai keyakinan bahwa tidak mungkin moral itu dibangun tanpa    agama atau tanpa menjalankan ajaran-ajaran Tuhan dalam kehidupan sehari-hari. Sumber     pengetahuan dan kebenaran etika ini adalah kitab suci.

C. Etika Sosiologis

Etika sosiologis berbeda dengan dua etika sebelumnya. Etika ini menitik beratkan pada keselamatan ataupun kesejahteraan hidup bermasyarakat. Etika sosiologis memandang etika sebagai alat mencapai keamanan, keselamatan, dan kesejahteraan hidup bermasyarakat. Jadi etika sosiologis lebih menyibukkan diri dengan pembicaraan tentang bagaimana seharusnya seseorang menjalankan hidupnya dalam hubungannya dengan masyarakat.

D. Etika Diskriptif dan Etika Normatif

Dalam kaitan dengan nilai dan norma yang digumuli dalam etika ditemukan dua macam etika, yaitu :

1. Etika Diskriptif

Etika ini berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan perilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam kehidupan sebagai sesuatu yang bernilai. Etika ini berbicara tentang kenyataan sebagaimana adanya tentang nilai dan pola perilaku manusia sebagai suatu fakjta yang terkait dengan situasi dan realitas konkrit. Dengan demikian etika ini berbicara tentang realitas penghayatan nilau, namun tidak menilai. Etika ini hanya memaparkab, karenyanya dikatakan bersifat diskriptif.

2. Etika Normatif

Etika ini berusaha untuk menetapkan sikap dan pola perilaku yang ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam bertindak. Jadi etika ini berbicara tentang norma-norma yang menuntun perilaku manusia serta memberi penilaian dan hiambauan kepada manusia untuk bertindak sebagaimana seharusnya Dengan. Demikian etika normatif memberikan petunjuk secara jelas bagaimana manusia harus hidup secara baik dan menghindari diri dari yang jelek.

Dalam pergaulan sehari-hari kita menemukan berbagai etika normative yang menjadi pedoman bagi manusia untuk bertindak. Norma-norma tersebut sekaligus menjadi dasar penilaian bagi manusia baik atau buruk, salah atau benar. Secara umum norma-norma tersebut dikelompokkan menjadi dua yaitu:

a. Norma Khusus

Norma khusus adalah norma yang mengatur tingkah laku dan tindakan manusia dalam kelompok/bidang tertentu. Seperti etika medis, etika kedokteran, etika lingkungan, eyika wahyu, aturan main catur, aturan main bola, dll. Di mana aturan tersebut hanya berlaku untuk bidang khusus dan tidak bisa mengatur semua bidang. Misal: aturan main catur hanya bisa dipakai untuk permainan catur dan tidak bisa dipakai untuk mengatur permainan bola.

b. Norma Umum

Norma umum justru sebaliknya karena norma umum bersifat universal, yang artinya berlaku luas tanpa membedakan kondisi atau situasi, kelompok orang tertentu. Secara umum norma umum dibagi menjadi tiga (3) bagian, yaitu :

1. Norma sopan santun

Norma ini menyangkut aturan pola tingkah laku dan sikap lahiriah seperti tata cara berpakaian, cara bertamu, cara duduk, dll. Norma ini lebih berkaitan dengan tata cara lahiriah dalam pergaulan sehari-hari, amak penilaiannnya kurang mendalam karena hanya dilihat sekedar yang lahiriah.

2. Norma hukum

Norma ini sangat tegas dituntut oleh masyarakat. Alasan ketegasan tuntutan ini karena demi kepentingan bersama. Dengan adanya berbagai macam peraturan, masyarakat mengharapkan mendapatkan keselamatan dan kesejahteraan bersama. Keberlakuan norma hukum dibandingkan dengan norma sopan santun lebih tegasdan lebih pasti karena disertai dengan jaminan, yakni hukuman terhadap orang yang melanggar norma ini. Norma hukum ini juga kurang berbobot karena hanya memberikan penilaian secara lahiriah saja, sehingga tidak mutlak menentukan moralitas seseorang.

3. Norma moral
norma ini mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia. Norma moral menjadi tolok ukur untuk menilai tindakan seseorang itu baik atau buruk, oleh karena ini bobot norma moral lebih tinggi dari norma sebelumnya. Norma ini tidak menilai manusia dari satus segi saja, melainkan dari segi manusia sebagai manusia. Dengan kata lain norma moral melihat manusia secara menyeluruh, dari seluruh kepribadiannya. Di sini terlihat secara jelas, penilannya lebih mendasar karena menekankan sikap manusia dalam menghadapi tugasnya, menghargai kehidupan manusia, dan menampilkan dirinya sebgai manusia dalam profesi yang diembannya.

C. Etika Deontologis

Istilah deontologis berasal dari kata Yunani yang berati kewajiban, etika ini menetapkan kewajiban manusia untuk bertindak secara baik. Argumentasi dasar yang dipakai adalah bahwa suatu tindakan itu baik bukan dinilai dan dibenarkan berdasarkan akibat atau tujuan baik dari suatu tindakan, melainkan berdasarkan tindakan itu sendiri baik pada dirinya sendiri.

Dari argumen di atas jelas bahwa etika ini menekankan motivasi, kemauan baik, dan watak yang kuat dari pelaku, lepas dari akibat yang ditimbulkan dari pelaku. Menanggapi hal ini Immanuel kant menegaskan dua hal:

Tidak ada hal di dinia yang bisa dianggap baik tanpa kualifikasi kecuali kemauan baik. Kepintaran, kearifan dan bakat lainnya bisa merugikn kalau tanpa didasari oleh kemauan baik. Oleh karena itu Kant mengakui bahwa kemauan ini merupakan syarat mutlak untuk memperoleh kebahagiaan.

Dengan menekankan kemauan yang baik tindakan yang baik adalah tindakan yang tidak saja sesuai dengan kewajiban, melainkan tindakan yang dijalankannya demi kewajiban. Sejalan dengan itu semua tindakan yang bertentangan dengan kewajiban sebagai tindakan yang baik bahkan walaupun tindakan itu dalam arti tertentu berguna, harus ditolak.

PRINSIP ETIKA BISNIS DI PERUSAHAAN

Di dalam teori ekonomi, praktik bisnis harus memiliki etika. Lalu, prinsip etika seperti apa yang berlaku dalam kegiatan bisnis? Berikut ini adalah beberapa prinsip etika bisnis yang dimaksud:

1. Prinsip Otonomi

Prinsip otonomi ini saya berkaitan dengan sikap dan kemampuan individu dalam mengambil sebuah keputasan dan tindakan yang tepat. Dengan kata lain, seorang pelaku bisnis harus bisa mengambil keputusan yang baik dan tepat, dan mempertanggungjawabkan keputusan tersebut.

Pelaku usaha bisa dikatakan punya prinsip otonomi dalam berbisnis jika ia memiliki kesadaran penuh akan kewajibannya dalam menjalankan usaha. Artinya, seorang pengusaha memahami bidang usaha yang dikerjakan, situasi yang dihadapi, serta tuntutan dan aturan yang berlaku di bidang tersebut.

Pelaku usaha juga dikatakan memiliki prinsip otonomi bila ia sadar bahwa keputusan dan tindakan yang diambil sesuai atau bertentangan dengan nilai atau norma moral tertentu, serta memiliki risiko yang dapat terjadi bagi dirinya dan perusahaan. Prinsip otonom bukanlah sekedar mengikuti nilai dan norma yang berlaku, tapi juga kesadaran dalam diri bahwa yang dilakukan adalah hal yang baik.

2. Prinsip Kejujuran

Prinsip kejujuran seharusnya menjadi dasar penting dalam menjalankan usaha apapun. Sebagian besar pengusaha sukses, baik pengusaha modern maupun pengusaha konvensional, mengaku bahwa kejujuran adalah salah satu kunci keberhasilan dalam bisnis apapun.

Prinsip kejujuran ini sangat penting untuk dilakukan oleh para pengusaha. Pada umumnya bisnis yang berjalan tanpa mengedapankan prinsip kejujuran tidak akan bertahan lama.

Bagi pengusaha, kejujuran ini dikaitkan dengan kualitas dan harga barang yang ditawarkan pada konsumen. Dengan kata lain, menjual produk bermutu tinggi dengan harga pantas dan wajar merupakan bentuk kejujuran dari seorang pengusaha kepada konsumen.

Kejujuran sangat besar dampaknya dalam proses menjalankan usaha. Sekali saja seorang pelaku usaha tidak jujur/ menipu konsumen, maka ini adalah awal kemunduran bahkan kehancuran sebuah bisnis. Apalagi di bisnis modern seperti sekarang ini yang tingkat persaingannya sangat tinggi.

3. Prinsip Keadilan

Adil dalam hal ini berarti semua pihak yang terlibat dalam bisnis memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama sesuai aturan yang berlaku. Dengan begitu, maka semua pihak yang terkait dalam bisnis harus memberikan kontribusi terhadap keberhasilan bisnis yang dijalankan, baik secara langsung maupun tak langsung.

Dengan menerapkan prinsip keadilan ini dengan baik, maka semua pihak yang terlibat di dalam bisnis, baik relasi internal maupun relasi eksternal, akan mendapat perlakuan yang sama sesuai dengan haknya masing-masing.

4. Prinsip Saling Menguntungkan

Prinsip saling menguntungkan ini artinya aktivitas bisnis yang dijalankan memberikan keuntungan bagi semua pihak. Berbeda dengan prinsip keadilan yang menuntut agar semua pihak tidak merasa rugi, prinsip saling menguntungkan ini menuntut hak yang dalam hal keuntungan kegiatan bisnis.

Prinsip saling menguntungkan ini utamanya mengakomodasi hakikat dan tujuan bisnis itu sendiri. Pada praktiknya, prinsip ini terjadi dalam proses bisnis yang baik dimana pengusaha ingin mendapat keuntungan dan konsumen ingin mendapat barang atau jasa yang memuaskan.

5. Prinsip Loyalitas

Prinsip loyalitas berhubungan dengan proses menjalankan bisnis yang dilakukan oleh para pekerja, baik manajemen, atasan, maupun bawahan. Loyalitas dapat dilihat dari cara kerja dan keseriusan dalam menjalankan usaha sesuai dengan visi dan misi.

Dengan kata lain, penerapan prinsip loyalitas ini berarti pengusaha dan unsur-unsur di dalamnya tidak boleh mencampur-adukkan masalah pribadi dengan urusan pekerjaan.

6. Prinsip Integritas Moral

Dalam menjalankan bisnis, pelaku usaha harus memiliki prinsip integritas moral yang baik. Tujuannya adalah untuk menjaga nama baik perusahaan dan tetap menjadi perusahaan yang dipercaya konsumen.
Pada praktiknya, penerapan prinsip ini harus dilakukan oleh semua pihak, baik itu pemilik usaha, karyawan, hingga manajemen perusahaan.

STAKEHOLDER

Apa itu Stakeholder? Pengertian Stakeholder adalah semua pihak di dalam masyarakat, baik itu individu, komunitas atau kelompok masyarakat, yang memiliki hubungan dan kepentingan terhadap sebuah organisasi/ perusahaan dan isu/ permasalahan yang sedang diangkat. Dalam terjemahan bahasa Indonesia, arti stakeholder adalah pemangku kepentingan atau pihak yang berkepentingan.

Klasifikasi Stakeholder

Secara umum, Stakeholder dapat dikelompokkan berdasarkan kekuatan, posisi, dan pengaruhnya. Adapun klasifikasi stakeholder adalah sebagai berikut:

1. Stakeholder Utama (Primer)

Stakeholder primer ini berhubungan langsung dengan pembuatan kebijakan, program, dan proyek. Mereka merupakan penentu utama dalam kegiatan pengambilan keputusan.

Beberapa contoh stakeholder primer yaitu:
  • Masyarakat dan Tokoh Masyarakat; masyarakat adalah mereka yang akan terkena dampak dan mendapat manfaat dari suatu kebijakan, proyek, dan program. Sedangkan tokoh masyarakat adalah anggota masyarakat yang dianggap dapat menjadi aspirasi masyarakat.
  • Manajer Publik; lembaga publik yang punya tanggungjawab dalam mengambil keputusan dan implementasinya.

2. Stakeholder Pendukung (Sekunder)

Stakeholder sekunder adalah pihak yang tidak berkaitan langsung terhadap suatu kebijakan, program, dan proyek. Namun stakeholder sekunder punya keprihatinan dan kepedulian sehingga ikut menyuarakan pendapat yang bisa mempengaruhi sikap stakeholder utama dan keputusan legal pemerintah.

Beberapa contoh stakeholder sekunder yaitu:
  • Lembaga pemerintah dalam wilayah tertentu namun tidak punya tanggung jawab langsung
  • Lembaga pemerintah yang berhubungan dengan permasalahan, namun tidak punya wewenang langsung dalam mengambil keputusan
  • Lembaga swadaya masyarakat (LSM) setempat yang bergerak di bidang yang berhubungan dengan dampak, rencana, atau manfaat yang akan muncul
  • Perguruan Tinggi, yaitu kelompok akademis yang berpengaruh dalam proses pengambilan keputusan pemerintah
  • Pengusaha atau Badan Usaha yang berhubungan dengan permasalahan

3. Stakeholder Kunci

Stakeholder kunci adalah unsur eksekutif berdasarkan levelnya (legislatif dan instansi) yang punya wewenang secara legal untuk mengambil keputusan. Contohnya, stakeholder kunci suatu proyek di daerah kabupaten:
  • Pemerintah kabupaten
  • DPR Kabupaten
  • Dinas yang Membawahi langsung Proyek yang bersangkutan.

Kriteria dan Prinsip Etika Utilitarianisme Dan Nilai positif nya

Utilitarianisme dikembangkan oleh Jeremy Bentham (1784 – 1832). Dalam ajarannya Ultilitarianisme itu pada intinya adalah “ Bagaimana menilai baik atau buruknya kebijaksanaan sospol, ekonomi dan legal secara moral” (bagaimana menilai kebijakan public yang memberikan dampak baik bagi sebanyak mungkin orang secara moral).

Etika Ultilitarianisme, kebijaksanaan dan kegiatan bisnis sama – sama bersifat teologis. Artinya keduanya selalu mengacu pada tujuan dan mendasar pada baik atau buruknya suatu keputusan.

Keputusan Etis = Utilitarianisme
Keputusan Bisnis = Kebijakan Bisnis

Ada dua kemungkinan dalam menentukan kebijakaan publik yaitu kemungkinan diterima oleh sebagian kalangan atau menerima kutukan dari sekelompok orang atas ketidaksukaan atas kebijakan yang dibuat.

Bentham menemukan dasar yang paling objektif dalam menentukan kebijakan umum atau publik yaitu : apakah kebijakan atau suatu tindakan tertentu dapat memberikan manfaat atau hasil yang berguna atau bahkan sebaliknya memberi kerugian untuk orang – orang tertentu.

Kriteria dan Prinsip Utilitarianisme

Ada tiga kriteria objektif dijadikan dasar objektif sekaligus norma untuk menilai kebijaksanaan atau tindakan.

1.Manfaat, Bahwa kebijkaan atau tindakan tertentu dapat mandatangkan manfaat atau kegunaan tertentu.
2.Manfaat Terbesar, Sama halnya seperti yang di atas, mendatangkan manfaat yang lebih besar dalam situasi yang lebih besar. Tujuannya meminimisasikan kerugian sekecil mungkin.
3.Pertanyaan Mengenai Menfaat, Manfatnya untuk siapa? Saya, dia, mereka atau kita.

Kriteria yang sekaligus menjadi pegangan objektif etika Utilitarianisme adalah manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang.

Dengan kata lain, kebijakan atau tindakan yang baik dan tepat dari segi etis menurut Utilitarianisme adalah kebijakan atau tindakan yang membawa manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang atau tindakan yang memberika kerugian bagi sekecil orang / kelompok tertentu.

Atas dasar ketiga Kriteria tersebut, etika Utilitarianisme memiliki tiga pegangan yaitu :
  1. Tindakan yang baik dan tepat secara moral
  2. Tindakan yang bermanfaat besar
  3. Manfaat yang paling besar untuk paling banyak orang.
Nilai Positif Etika Utilitarianisme
  • Rasionalitas
  • Sangat menghargai kebebasan pelaku moral
  • Universalitas

TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN


A.  Syarat bagi Tanggung Jawab Moral

Dalam membahas prinsip-prinsip etika profesi dan prinsip-prinsip etika bisnis, kita telah menyinggung tanggung jawab sebagai salah satu prinsip etika yang penting. Persoalan polemic yang harus dijawab pada tempat pertama adalah manakah kondisi bagi adanya tanggung jawab  moral. Manakah kondisi yang relevan yang memungkinkan kita menuntut agar seseorang bertanggung jawab atas tindakanya.

Paling kurang ada tiga syarat penting bagi tanggung jawab moral. Pertama, tanggung jawab mengandaikan bahwa suatu tindakana dilakukan dengan sadar dan tahu. Tanggung jawab hanya bisa di tuntut  dari seseorang kalua ia bertindak dengan sadar  dan tahu mengenai tindakannya itu serta konsekuensi dari tindakannya. Kalau seseorang  tidak tahu mengenai baik dan buruknya secara moral, dia dengan sendirinya tidak bisa punya tanggung jawab moral atas tindakanya. Kedua, tanggung jawab juga  mengandaikan adanya kebebasan pad tempat pertama.Artinya, tanggung jawab hanya mungkin relevan dan dituntut dari seseorang atas tindakanya itu dilakukan secara bebas. Ini beratrti orang tersebut melakukan tindakan itu bukan dalam keadaan dipaksan atau terpaksa. Ia sendiri secara bebas dan suka rela melakukan tindakan itu. Jadi, kalua seseorang terpaksa atau dipaksa melakukan suatu tindakan, secara moral ia tidak bisa dituntut bertanggung jawab atas tindakanya itu.  Ketiga, tanggung jawab juga mensyaratkan bahwa orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan itu. Ia sendiri mau dan bersedia melakukan tindakan itu.

Berdasarkan ketiga syarat di atas, dapat disimpulkan bahwa hanya orang yang berakal budi dan punya kemauan bebas yang bisa bertanggung jawab atas tindakannya, dan karena itu relevan untuk menuntut pertanggung jawaban moral darinya. Bahkan  secara lebih tepat lagi, hanya  orang yang telah dapat menggunakan  akal budinya secara  normal dan punya kemauan bebas atas tindakanya brada  dalam kendalinya dapat  bertanggung jawab secara moral atas tindakanya.

B.  Status Perusahaan

Perusahaan adalah sebuah badan hukum. Artinya, perusahaan dibentuk berdasarkan hukum tertentu dan disahkan dengan hukum atau aturan legal tertentu. Itu berarti perusahaan adalah bentukan manusia, yang eksistensinya diikat berdasarkan aturan hukum yang sah.

De George secara khusus membedakan  dua macam pandangan mengenai stastus perusahaan. 

Pertama, melihat perusahaan sebagai sepenuhnya ciptaan hukum, dan Karena itu ada hanya berdasrkan hukum. Menurut pandangan ini, perusahaan diciptakan oleh Negara dan tidak  mungkin ada tanpa Negara.

Kedua, pandangan yang tidak memusatkan perhatian pada status  legal perusahaan melainkan pada perusahaan sebagai suatu usaha bebas dan produktif. Menurut pandangan ini, perusahaan terbentuk oleh orang atau kelompok orang tertentu untuk melakukan kegiatan tertentu dengan cara tertentu  secara bebas  demi kepentingan orang atau orang-orang tadi.

Karena menurut pandangan kedua, perusahaan bukan bentuk negara atau masyarakat, maka perusahaan menetapkan sendiri tujuannya dan beroperasi  sedamikian rupa untuk mencapai kepantingan  para pendirinya.

C. Lingkup Tanggung Jawab Sosial

Kalau pada akhirnya bisa diterima bahwa perusahaan mempunyai tanggung jawab moral dan social, pertanyaan menarik yang perlu dijawab adalah apa sesungguhnya tanggung jawab social dan moral perusahaan itu. Apa saja yang termauk dalam apa yang kita kenal sebagai tanggung jawab sosial perusahaan?. Dengan kata lain, manakah lingkup dari tanggung jawab sosial dan moral suatu perusahaan itu?

Pada tempat pertama harus dikatakan bahwa tanggung jawab sosial menunjukkan kepedulian perusahaan terhadap kepentingan pihak-pihak lain secara lebih luas dari pada sekadar terhadap kepentingan perusahaan belaka. Dengan konsep tanggung jawab sosial perusahaan mau dikatakan bahwa kendati secara moral adalah baik bahwa perusahaan mengejar keuntungan , tidak dengan sendirinya perusahaan dibenarkan untuk mencapai keuntungan itu dengan mengorbankan kepentingan pihak-pihak lain . Artinya, keuntungan dalam bisnis tidak mesti dicapai dengan mengorbankan kepentingan pihak lain, termasuk kepentingan masyarakat luas.

Dengan demikian, dengan konsep tanggung jawab sosial dan moral perusahaan mau dikatakan bahwa suatu perusahaan harus bertanggung jawab atas tindakan dan kegiatan bisnisnya yang mempunyai pengaruh atas orang – orang tertentu, masyarakat srta lingkungan di mana perushaan itu beropersi. Secara positif ini berarti perusahaan harus menjalankan  kegiatan bisnisnya sedemikian rupa sehingga pada akhirnya akan dapat ikut menciptakan suatu masyarakat yang baik dan sejahtera. Konsep tanggung jawab sosial perusahaan sesungguhnya mengacu pada kenyataan, sebagaimana telah dikatakan diatas bahwa perusahaan adalah badan hukum yang dibentuk oleh manusia dan terdiri dari manusia.

Dalam perkembangan etika bisnis yang lebih mutakhir, muncul gagasan yang lebih komprehensif mengenai lingkup tanggung jawab sosial perusahaan ini. 

Sampai sekarang ada empat bidang yang dianggap dan diterima sebagai termasuk  dalam apa yang disebut sebagai tanggung jawab sosial perusahaan.

1. Keterlibatan perusahaan dalam kegiatan-kegiatan sosial yang berguna bagi kepentinganm masyarakat luas. Keterlibatan perusahaan dalam kegiatan sosial ini secara tradisional dianggap sebagai wujud paling pokok, bahkan satu-satunya, dari apa yang disebut sebagai tanggung jawab sosial perusahaan.

2. Perusahaan telah diuntungkan dengan mendapat hyak untuk mengelola sumber daya alam yang ada dalam masyarakat tersebut dengan mendapatkan keuntungan- keuntungan bagi perusahaan tersebut. Demikian pula, sampai tingkat tertentu, masyarakat telah menyediakan tenaga-tenaga professional bagi perusahaan yang sangat berjasa mengembangkan perusahaan tersebut. Karena itu keterlibatan sosial merupakan semacam balas jasa terhadap masyarakat.

3. Dengan tanggung jawab sosial, perusahaan memperlibatkan komitmen moralnya untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan bisnis tertentu yang dapat merugikan kepentingan masyarakat luas.

4. Dengan keterlibatan sosial, perusahaan tersebut manjalin hubungan sosial yang lebih baik dengan masyarakat dan dengan demikian perusahaan tersebut akan lebih diterima kehadiranya dalam masyarakat tersebut.  
  • Keterlibatan perusahaan dalam kegiatan sosial yang berguna bagi kepentingan masyarakat luas.
  • Keuntungan ekonomis
D. Argumen yang Menentang Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan

Dari keempat lingkup tanggung jawab sosial perusahaan diatas, lingkup pertama menimbulkan suatu kontrovesi yang hebat yang memperlibatkan dua pandangan yang saling bertentangan antara yang menentang dan yang mendukung perlunya keterlibatan sosial sebagai salah satu wujud tanggung jawab sosial perusahaan.

  • Tujuan utama Bisnis adalah Mengejar Keuntungan Sebesar-besarnya

Argumen paling keras yang menentang keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan social sebagai wujud tanggung jawab social perusahaan adalah paham dasar bahwa tujuan utama, bahkan satu-satunya, dari kegiatan bisnis adalah mengejar  keuntungan besar.

  • Tujuan yang terbagi-bagi dan Harapan yang membingungkan

Yang mau dikatakan di sini adalah bahwa keterlibatan sosial sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan akan menimbulkan minat dan perhatian yang bermacam ragam, yang pada akhirnya akan mengalihkan, bahkan mengacaukan perhatian para pemimpin perusahaan. Asumsinya, keberhasilan perushaan dalam bisnis modern penuh persaingan yang ketat sangat ditentukan oleh konsentrasi seluruh perusahaan, yang ditentukan oleh pemimpin perusahaan.

  • Biaya Keterlibatan Sosial

Keterlibatan sosial sebagai wujud dari tanggung jawab sosial perusahaan malah dianggap memberatkan masyarakat,alasanya,biaya yang digunakan untuk keterlibatan sosial perusaan itu bukan biaya yang disediakan oleh perusaahan itu,melainkan merupakan biaya yang telah diperhitungkan sebagai salah satu komponen dalam harga barang dan jasa yang ditawarkan dalam pasar.

  • Kurangnya Tenaga Terampil di Bidang Kegiatan Sosial

Argumen ini menegaskan kembali mitos bisnis amoral yang telah kita lihat di depan.Dengan argument ini mau dikatakan bahwa para pimpinan perusahaan tidak propesional dalam membuat pilihan dan keputusan moral.mereka hanya propfesionaldalam bidang bisnis dan ekonomi.karena itu,perusahaan tidak punya tenaga terampil yang siap untuk melakukan kegiatan-kegiatan sosial tertentu.

E. Argumen yang Mendukung Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan

  • Kebutuhan dan Harapan Masyarakat yang Semakin Berubah

Setiap kegiatan bisnis dimaksudkan untuk mendatangkan keuntungan.ini tidak bias disangkal.namun dalam masyarakat yang semakin berubah,kebutuhan dan harapan masyarakat terhadap bisnis pun ikut berubah.karena itu,untuk bias bertahan dan berhasildalam persaingan bisnis modern yang ketat ini,para pelaku bisnis semakin menyadari bahwa mereka tidak bisa begitu saja hanya memusatkan perhatian pada upaya mendatangkan keuntungan sebesar-besarnya.

  • Terbatasnya Sumber Daya Alam

Argumen ini didasarkan pada kenyataan bahwa bumi kita ini mempunyai sumber daya alam yang terbats.bisnis justru berlangsung dalam kenyataan ini,dengan berupaya memanfaatkan secara bertanggung jawab dan bijaksana sumber daya alam yang terbatas itu demi memenuhikebutuhan manusia.

  • Lingkungan Sosial yang Lebih Baik

Bisnis berlangsung dalam suatu lingkungan sosial yang mendukung kelangsungan dan keberhasilan bisnis itu untuk masa yang panjang.ini punya implikasi etis bahwa bisnis mempunyai kewajiban dan tanggungjawab moral dan sosial untuk memperbaiki lingkungan sosialnya kea rah yang lebih baik.semakin baiknya lingkungan sosial dengan sendirinya akan ikut memperbaiki iklim bisnis yang ada.Dengan semakin sebaiknya kondisi lapangan kerja,kekerasan sosial akibat pengangguran bisa dikurangi atau diatasi.

  • Perimbangan Tanggung Jawab dan Kekuasaan

Keterlibatan  sosial khususnya, maupun tanggung jawab sosial perusahaan secara keseluruhan, juga dilihat sebagai suatu pengimbangan kekuasaan bisnis modern yang semakin raksasa dewasa ini. Alasanya, bisnis mempunyai kekuaswaan sosial yang sangat besar. Bisnis mempengaruhi lingkungan, konsumen, kondisi masyarakat bahkan kehidupan budaya dan moral masyarakat, serta banyak bidang kehidupan lainnya.

  • Bisnis Mempunyai Sumber Daya yang Berguna

Argumen ini mau mengatakan bahwa bisnis atau perusahaan sesungguhnya mempunyai sumber daya yang sangat potensial dan berguna bagi masyarakat. Perusahaan tidak hanya punya dana, melainkan juga tenaga professional dalam segala bidang yang dapat dimanfaatkan atau dapat disumbangkan bagi kepentingan kemajuan masyarakat.

  • Keuntungan Jangka Panjang

Argumen ini mau menunjukan bahwa bagi perusahaan, tanggung jawab sosial secara keseluruhan, termasuk keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial, merupakan suatu nilai yang sangat positif bagi perkembangan dan kelangsungan perusahaan itu dalam jangka panjang. Dengan tanggung jawab dan keterlibatan sosial tercipta suatu citra yang sangat positif di mata masyarakat mengenai perusahaan itu.

F. Implementasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Setelah kita melihat bahwa perusahaan punya tanggung jawab sosial dan moral dan juga sudah meninjau lingkup tanggung jawab sosial itu serta perlunya tanggung jawab sosial, termasuk keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial, ada baiknya kita lihat juga bagaimana tanggung jwab sosial dan moral itu terimplementasi dalam kegiatan bisnis perusahaan. Prinsip utama dalam suatu organisasi professional, termasuk perusahaan adalah bahwa struktur mengikuti strategi. Artinya, struktur suatu organisasi didasarkan dan ditentukan oleh stretegi dari organisasi atau perusahaan itu. Maka, pada tempat pertama harus dirumuskan terlebih dahulu strategi dari perusahan. Model dan gaya kepemimpinan sangat ikut menentukan struktur organisasi dan implementsi serta tujuan dan misi yang ingin dicapai perusahaan.

  • Prinsip utama dalam suatu organisasi profesional, termasuk perusahaan, adalah bahwa struktur mengikuti strategi
  • Artinya, struktur suatu organisasi didasarkan ditentukan oleh strategi dari organisasi atau perusahaan itu 
  • Strategi yang diwujudkan melalui struktur organisasi demi mencapai tujuan dan misi perusahaan perlu dievaluasi secara periodik, salah satu bentuk evaluasi yang mencakup nilai-nilai dan tanggung jawab sosial perusahaan adalah Audit Sosial. 

Paham Tradisional Dalam Bisnis


Dalam pahan tradisional dalam bisnis memiliki 3 keadilan, yaitu:

A. Keadilan Legal

Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.

B. Keadilan Komutatif

Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya. Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dlm hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.

C. Keadilan Distributif

Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan. Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik. Persoalannya apa yang menjadi dasar pembagian yang adil itu? Sejauh mana pembagian itu dianggap adil? Dalam sistem aristokrasi, pembagian itu adil kalau kaum ningrat mendapat lebih banyak, sementara para budaknya sedikit. 

Menurut Aristoteles, distribusi ekonomi didasarkan pada prestasi dan peran masing-masing orang dalam mengejar tujuan bersama seluruh warga negara. Dalam dunia bisnis, setiap karyawan harus digaji sesuai dengan prestasi, tugas, dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar